Tidak Ada Peristiwa Pelecehan Seksual, Putri Candrawathi Bisa Dijerat Terkait Laporan Palsu?

  • Bagikan
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. (net)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto mengatakan, dari hasil gelar perkara pada Jumat 12 Agustus 2022, diindikasikan bahwa tidak ada peristiwa pelecahan seksual dalam kasus Brigadir Yoshua atau Brigadir J.

Agus menjelaskan, sebelum Brigadir J ditembak, almarhum berada di luar rumah.

“Saat pimpin gelar tadi, berdasarkan paparan Dirtipidum, semua saksi kejadian menyatakan Brigadir Josua almarhum tidak berada di dalam rumah,” kata Agus, dikutip Sabtu 12 Agustus 2022.

Jenderal bintang tiga itu menyebutkan, Brigadir J masuk ke dalam tempat kejadian perkara (TKP) rumah dinas di Kompleks Duren Tiga Nomor 46 tersebut setelah dipanggil oleh Ferdy Sambo.

“Almarhum J masuk saat dipanggil ke dalam oleh FS,” ungkap Agus.

Sebagaimana diketahui, Putri Candrawathi membuat laporan polisi terkait dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J.

Laporan dugaan pelecehan atau kekerasan seksual dilaporkan dengan Laporan Polisi Nomor 1630/B/VII/2022/SPKT Polres Metro Jakarta Selatan pada tanggal 9 Juli 2022.

Laporan itu terkait Pasal 289 KUHP dan/atau Pasal 335 KUHP atau Pasal 4 juncto Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Selain laporan dugaan pelecehan, Bareskrim juga menghentikan laporan dugaan pembunuhan yang juga dilaporan oleh Putri Candrawathi dengan terlapor almarhum Brigadir Yoshua atau Brigadir J.

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah mencabut dua laporan tersebut.

Terkait laporan palsu yang dibuat oleh Putri Candrawathi apakah dapat dipidana, Agus berharap semua pihak untuk menunggu perkembangan penyidikan yang dilakukan oleh Tim khusus Polri.

  • Bagikan