Benny Harman Usul Mahfud Jabat Kapolri, Ferdinand Hutahaean: Jangan Ngawur

  • Bagikan
Ferdinand Hutahaean

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Mantan politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean menyoroti usulan Anggota Komisi III DPR RI, Benny K Harman agar kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diberhentikan sementara dari jabatannya

Menurutnya, usulan Benny Harman inj terbilang ngawur. Dia percaya instansi kepolisian tidak pernah berbohong.

“Usulan apa itu? Bilang sama Benny K Harman jangan ngawur dia sebagai Anggota DPR. Jangan seenaknya bicara begitulah. Polri sebagai lembaga tidak pernah berbohong. Usul Ngawur..!! @DivHumas_Polri,” ujarnya melalui akun sosial medianya, Selasa, (23/8/2022).

Diketahui, usulan Benny Harman tersebut dengan pertimbangan informasi palsu soal kasus tewasnya Yoshua dengan menyebut kematian anggota Brimob itu akibat baku tembak dengan Richard Eliezer alias Bharada E dikeluarkan Polri.

Semua keterangan itu kemudian tidak terbukti. Belakangan, kasus tewasnya Yoshua alias Brigadir J akibat penembakan oleh Bharada E dan Irjen Ferdy Sambo. "

“Polisi kasih keterangan kepada kita, kepada publik, publik, kita ini ditipu,” ungkap Benny dalam Rapat Dengar Pendapat antara Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/8/2022).

Benny kemudian menyarankan posisi kapolri bisa diambil alih Mahfud MD selaku Menko Polhukam, hingga perkara tewasnya Brigadir Yoshua terungkap secara tuntas.

"Jadi publik dibohongi oleh polisi maka mestinya kapolri diberhentikan sementara, diambil alih oleh Menko Polhukam untuk menangani kasus ini supaya objektif dan transparan," jelasnya. (selfi/fajar)

  • Bagikan