Eskavator Masih Ditahan, Penyidik Percepat Rampungkan Berkas Perkara Tambang Ilegal ke Kejaksaan

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID,PANGKEP-- Penyidik Polres Pankep memastikan berkas perkara kasus dugaan tambang ilegal segera rampung.

Hal itu diungkap Kasat Reskrim Polres Pangkep, Iptu Laode M Jefri mengatakan, berkas perkara untuk dilengkapi dari kejaksaan telah diterima beberapa waktu lalu. Pihaknya berjanji untuk dalam waktu dekat merampungkan berkas perkara tersebut.

"Saat ini, sementara kami lengkapi kekurangan berkasnya. Insya allah dipercepat untuk kami rampungkan semuanya," paparnya, Jumat (26/8/2022)

Pihaknya juga mengaku, seluruh barang bukti, berupa dua unit truk dan satu eskavator yang ditemukan oleh personel Polres Pangkep saat beroperasinya aktivitas pengerukan sungai pada Juni lalu, masih ditahan di Mapolres Pangkep meski penahanan tersangka dikabulkan.

"Seluruh barang bukti masih ada. Kita pastikan prosesnya berjalan dan ini akan kami tuntaskan berkas dan tersangkanya ke kejaksaan," bebernya.

Terpisah, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Pangkep, Andi Trismanto, mengaku, pihaknya tengah menanti rampungnya berkas dari penyidik kepolisian untuk diproses lebih lanjut.

"Nanti kalau sudah P19 atau petunjuk yang harus dilengkapi sudah siap dikirimkan, kami segera sampaikan apabila sudah dinyatakan lengkap untuk diproses lebih lanjut," ungkapnya.(fit)

  • Bagikan

Exit mobile version