Dicecar 80 Pertanyaan, Putri Candrawathi Kukuh sebagai Korban Pelecehan Seksual

  • Bagikan
Putri Candrawathi

FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Putri Candrawathi menjalani pemeriksaan di Mabes Polri sejak Jumat siang 26 Agustus hingga Sabtu 27 Agustus 2022 dini hari ini pukul 01.00 WIB.

Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis mengatakan, kliennya dicecar sebanyak 80 pertanyaan oleh Bareskrim Polri.

"Kurang lebih ada 80 pertanyaan," kata Arman kepada wartawan di Mabes Polri, Sabtu dini hari.

Dia menjelaskan, semua pertanyaan yang dilayangkan oleh penyidik, dijawab oleh Putri Candrawathi.

"Klien kami juga telah menjawab seluruh pertanyaan yang telah diajukan penyidik dalam berita acara pemeriksaannya," ungkapnya.

Dia menjelaskan Putri secara konsisten telah menjawab seluruh pertanyaan dalam BAP termasuk peran dan dugaan yang disangkakan.

"Berdasarkan klien kami dalam BAP, dugaan tersebut tidaklah akurat. Dan telah dijelaskan klien kami secara konstruktif kepada penyidik," katanya.

Dia mengatakan dalam pemeriksaan Putri menjelaskan bahwa dirinya adalah korban tindakan asusila atau kekerasan seksual dalam perkara tersebut.

"Keterangan klien kami juga sudah dicatat oleh penyidik dalam BAP tersebut, sekaligus penjelasan kronologis kejadian yang terjadi di Magelang," ungkapnya.

Sebelumnya, Penyidik Bareskrim Polri mengentikan sementara pemeriksaan Putri Candrawathi dan dilanjutkan kembali pada Rabu (31/8).

"Pemeriksaan malam ini dihentikan dulu karena sudah larut malam," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat malam.

Dia menjelaskan alasan penghentian pemeriksaan untuk menjaga kesehatan Putri, karena pemeriksaan konfrontir yang dilaksanakan pada Rabu, 31 Agustus 2021 bersama sejumlah tersangka lainnya seperti RR, KM dan RE.

  • Bagikan