Terjadi Perselisihan dari Para Tersangka saat Rekonstruksi, Komnas HAM: Akan Diuji Kembali di Pengadilan

  • Bagikan
IST

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Terjadi perbedaan keterangan dari para tersangka saat melakukan praga rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J, di kediaman dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022).

Rekonstruksi turut dihadiri Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), kemudian Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Dalam kesempatan ini, Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menyebut, masing-masing pihak diberikan kesempatan untuk melakukan pembelaan diri dalam adegan rekonstruksi.

"Dengan proses yang terbuka dan transparan, tadi masing-masing pihak dikasih kesempatan untuk melakukan pembelaan dirinya dalam keterangan membuat rekonstruksi sendiri," pungkas Choirul Anam, di kediaman dinas Ferdy Sambo Kelapa Dua, Senin (30/8/2022).

Terjadi perselisihan saat adegan rekonstruksi menjadi hal yang wajar dalam giat tersebut. Jika masih mengalami silang berbedaan, untuk kelanjutanya akan di uji kembali di forum pengadilan.

"Kalau masih ada perbedaan nanti akan masih diuji kembali, untuk mekanismenya itu ada di pengadilan," tutur Anam.

Untuk diketahui, proses rekonstruksi memakan waktu selama 7 jam lebih, yang berlangsung di dua TKP asli dan TKP pengganti. Ada 36 adegan di Saguling, dan 27 adegan di TKP Duren Tiga. (riki/fajar)

  • Bagikan