23 Koruptor Terima Bebas Bersyarat, Ini Daftarnya

  • Bagikan
Pinangki bebas bersyarat

Lima Koruptor Bebas Bersyarat

Hari ini, Selasa, 6 September 2022 lima koruptor bebas bersyarat dari beberapa lembaga pemesayarakatan (lapas).

Ada lima koruptor yang mendapatkan bebas bersyarat hari ini, Selasa, 6 September 2022.

Kelimanya, yaitu mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari, mantan Gubernur Jambi Zumi Zola, mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar dan, mantan Menteri Agama Suryadharma Ali.

Terpidana korupsi Ratu Atut dan Pinangki Sirna Malasari bebas bersyarat dari Lapas Kelas IIA Tangerang pada Selasa, 6 September 2022.

Sedangkan Patrialis Akbar, Suryadharma Ali, dan Gubernur Jambi Zumi Zola juga dinyatakan bebeas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Bandung.

Kalapas Sukamiskin Elly Yuzar membenarkan soal bebasnya narapidana kasus korupsi tersebut.

"Tidak ingat betul, tapi ada Patrialis Akbar, Suryadharma Ali, Zumi Zola," ujar Elly, saat dikonfirmasi, Selasa, 6 September 2022.

Menurut dia, Patrialis cs masih harus wajib lapor ke Bapas Bandung.

"Mereka bebas bersyarat, karena memenuhi hak mereka sesuai Undang-undang," tandasnya.

Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham Rika Apriyanti membenarkan kabar bebasnya sejumlah terpidana korupsi itu.

Dia menyebut para terpidana bebas setelah menjalani program pembebasan bersyarat.

"Iya betul," katanya saat dikonfirmasi, Selasa, 6 September 2022.

Ratu Atut dan Pinangki Sirna Malasari bebas bersyarat pada hari ini.

Pinangki diketahui divonis 10 tahun pidana penjara atas perkara suap, pencucian uang dan pemufakatan jahat terkait skandal Joko Tjandra.

  • Bagikan