FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Pelaku terduga penyalahguna narkotika jenis sabu-sabu diringkus Tim 3 Unit 1 Sat Resnarkoba Polrestabes Makassar yang dipimpin Ipda Rahman di Jalan Capoa, Kecamatan Tallo, Makassar, pada Selasa (6/9/2022) sekira pukul 12.30 Wita.
Tim 3 Unit 1 Sat Resnarkoba Polrestabes Makassar berhasil mangamankan pelaku HG (37) dan barang bukti berupa 1 sachet besar diduga sabu yang disimpan di dalam balon lampu, dan 1 alat isap sabu.
Pelaku berhasil diamankan setelah petugas melakukan penyelidikan dan pemantauan. Kemudian mengamankan dan menggeledah rumah pelaku untuk mendapatkan barang bukti.
Menurut keterangan yang dirangkum Kasat Resnarkoba Polrestabes Makassar, Kompol Doli M Tanjung, pada Selasa (6/9/2022) kemarin, personel tim 3 unit 1 menerima informasi dari informan, salah satu diduga pelaku penyalahguna narkotika jenis sabu (HG)0 sering terlihat bertransaksi di rumahnya Jl. Capoa kec. Tallo Kota Makassar.
"Berdasarkan informasi itu, anggota melakukan pemantauan dan pengamatan di sekitar Jalan Capoa tepatnya di sekitar rumah HG (37), dan sekitar pukul 10.30 Wita anggota langsung masuk ke dalam rumah dan menemukan HG (37)," terang Kompol Doli.
HG (37) selanjutnya diamankan dan diajak berkomunikasi untuk menunjukkan sabu miliknya sehingga HG (37) bersikap kooperatif mengambil sabu miliknya. HG (37) memiliki sebanyak 1 sachet besar berisi kristal bening tersimpan di dalam balon lampu (berat sekitar 19 gram).
"Selanjutnya dilakukan interogasi terkait sumber sabu miliknya kemudian menjelaskan bahwa sabu tersebut sebelumnya diperoleh dari LK (49) beberapa hari sebelumnya pada 3 September sekitar pukul 21.00 Wita sebanyak 1 (satu) sachet besar bertempat di rumahnya Jalan Capoa kota Makassar," bebernya.