Fajar.co.id, Makassar -- Tari Lumondo adalah salah satu bentuk ekspresi budaya tradisional milik Kabupaten Luwu Utara yang resmi mendapatkan Sertifikat atau Surat Pencatatan Kekayaan Intelektual (KI) dari Kementerian Hukum dan HAM RI, Rabu (28/9/2022).
Sertifikat Pencatatan Kekayaan Intelektual ini diserahkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly, kepada Wakil Bupati Luwu Utara Suaib Mansur di sela-sela acara “Yasonna Mendengar” di Hall Andi Pangerang Pettarani, Universitas Negeri Makassar (UNM), Sulsel.
Selain Tari Lumondo, dua bentuk ekspresi budaya tradisional milik Luwu Utara yang juga mendapatkan Sertifikat KI, yaitu Tari Pangngaru’ dan Tari Pajjaga. Dua pengetahuan tradisional asli Luwu Utara lainnya juga telah mendapatkan Sertifikat KI Komunal.
Dua pengetahuan tradisional asli Luwu Utara tersebut adalah Tenun Rongkong dan Kain Kulit Kayu Rampi. Pamong Budaya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Luwu Utara, Detris, menyebutkan bahwa Tari Pangngaru’, Tari Pajjaga Bone Balla, Tenun Rongkong dan Kain Kulit Rampi telah diumumkan pada 2021 lalu, yang sertifikatnya baru diserahkan tahun ini.
“Yang empat ini sudah diumumkan pada 2021 kemarin dan tahun ini Tari Lumondo, tetapi penyerahan sertifikatnya baru dilakukan tahun ini karena kemarin kan masih COVID-19,” terang Detris, Jumat (30/9/2022), di Masamba.
Ia menjelaskan bahwa inventarisasi ekspresi budaya tradisional dan pengetahuan tradisional milik Luwu Utara telah lama diperjuangkan oleh Bupati Luwu Utara. Kata dia, selain lima yang sudah menerima Sertifikat KI, masih ada lagi yang sementara berproses.