FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Unit 3 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Sulsel yang dipimpin Kanit 3 Subdit 1 Ditresnarkoba AKP Suardi Syamsul mengamankan pelaku Tindak Pidana Narkotika Jenis shabu di Jalan Pengairan Kel. Lakassi Kec. Maritengngae Kab. Sidrap Sulsel pada Rabu (5/10/2022).
Berdasarkan keterangan petugas, pada Rabu (5/10/2022) personil unit 3 Subdit I mendapatkan informasi dari informan bahwa salah seorang warga di BTN Karsa Graha Jalan Pengairan Kel.Lakassi Kec.Maritengngae Sidrap atas nama RC (25) diduga sering melakukan penjualan Narkoba jenis Shabu.
Atas informasi tersebut, maka personel yang dipimpin oleh AKP Suardi, langsung menelusuri lokasi yang dimaksud guna melakukan penyelidikan.
Sekira pukul 21.50 Wita, personel tiba di BTN Karsa Graha Blok C No.3. Tepatnya di rumah RC. Dan, langsung memasuki rumah RC. Pada saat itu, RC sedang berada di ruang tamu. Personel langsung melakukan penggeledahan kepada lelaki tersebut dan mendapat 1 buah tas kecil berwarna ungu di kantong saku Jaket Rc.
Setelah diperiksa, isinya berupa sachet bening sebanyak 17 yang berisi kristal diduga Narkotika berjenis Shabu. Setelah diintrogasi, RC mengakui barang tersebut adalah miliknya yang didapatkan dari RD (DPO pengembangan Lidik) yang beralamat di Rappang.
Adapun barang bukti yang berhasip diamankan petugas, 17 sachet yang diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat bruto 4,25 Gram, 1 buah sendok, 1 buah timbangan, dan1 unit Handphone
Selanjutnya terduga pelaku RC diringkus ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sulsel untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Mengenai kelengkapan Administrasi Penyidikan, Kirim BB Ke Labfor, Pengembangan, Gelar Perkara, dan Pemberkasan.