Beranda Daerah Sidrap Malam-malam Bersantai di Ruang Tamu, Pria di Sidrap Dijemput Polisi Malam-malam Bersantai di Ruang Tamu, Pria di Sidrap Dijemput PolisiMuh Ikbal - SidrapJumat, 7 Oktober 2022 18:36Jumat, 7 Oktober 2022 18:36 Bagikan Barang bukti Shabu Atas perbuatannya, RC disangkakan Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) UU Narkotika No. 35 Tahun 2009. (Muhsin/fajar) Laman: 1 2 Bagikan Komentar Baca JugaPj Gubernur Bantiar Serius Tingkatkan Produksi Ternak, Inseminasi Buatan Dilakukan di Sidrap dan BarruAkses Jalan Poros Sidrap-Soppeng Kini Diaspal, Warga Amparita: Akhirnya Kami Aman dari DebuTujuh Kali Berturut-turut, Sidrap Raih WTP dari BPKSidrap Tidak Krisis Kepemimpinan, Butuh Bupati Berintegritas Berantas Penyakit SosialPeluncuran Aplikasi Sipengaja dan Percepatan Transformasi Pengadaan Digital Melalui Pemanfaatan Toko Daring LKPPRumah Sakit Adinda Medical Centre di Kabupaten Sidrap Diresmikan, Siap Melayani dengan Nurani dan ProfesionalPelatihan Pemandu Wisata Buatan Berakhir, Kadisporapar Sidrap Harap Peserta Aplikasikan Ilmu yang Diperoleh8 Calon Pimpinan Baznas Sidrap Mulai di Verifikasi Faktual oleh Baznas Pusat