Bupati Enrekang Sentil Profesi Jurnalis, LBH Makassar: Sepertinya Harus Lebih Menjiwai Undang-undang Dasar

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, ENREKANG -- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar memberikan respons atas pernyataan Bupati Enrekang Muslimin Bando yang menyentil profesi jurnalis.

Menurut Direktur LBH Makassar, Muhammad Haedir, Bupati Enrekang Muslimin Bando sepertinya harus lebih menjiwai Undang-undang Dasar (UUD) Tahun 1945.

UUD 1945 telah mengatur tentang Hak Asasi Manusia (HAM) Pasal 28I Ayat 4 UUD 1945 mengatur bahwa perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.

"Salah satu HAM yang di Akui berdasarkan UU No. 11 Tahun 2005 adalah hak Ekonomi Sosial dan Budaya (ekosob), termasuk hak ekosob warga korban bencana alam," ujar Haedir.

Lanjut Haedir menegaskan, tidak ada kewajibannya jurnalis untuk memberi bantuan ke warga korban bencana, meskipun sebagai manusia bisa bersolidaritas kepada warga korban bencana.

Haedir menambahkan, memberikan informasi tidak hanya bisa dilakukan oleh Jurnalis, semua manusia bisa melakukan itu.

"UUD kita juga mengatur bahwa setiap orang itu berhak atas informasi dan Jurnalis adalah salah satu yang memiliki peran membagikan informasi ke masyarakat. lagi pula, jurnalis sudah jelas dilindungi oleh UU Pers, sehingga Bupati tidak bisa mengatur pers harus konfimasi ke dia jika mau beritakan tentang bencana alam," pungkasnya.

Adapun Muslimin Bando menjadi perbincangan masyarakat. Dia disorot karena dinilai menyentil profesi seorang wartawan.

Muslimin Bando sebelumnya mengatakan, seharusnya media itu tidak perlu memberitakan peristiwa bencana alam secara berlebihan sampai menyebar luas.

  • Bagikan