Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Kabupaten Maros dan Gowa Lakukan Pemeriksan Protokol Notaris

  • Bagikan

Lebih lanjut, terdapat 16 (enam belas) Notaris baru pada wilayah pengawasan MPDN Kabupaten Maros, yang mana melalui pemeriksaan berkala ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan kualitas Notaris agar senantiasa melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan sebaik-baiknya sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Jabatan Notaris.

Sedangkan MPDN Kabupaten Gowa, melalui ketuanya, Sri mengatakan, Notaris dalam menjalani tugas dan jabatannya wajib berpedoman secara normatif kepada aturan hukum yang berkaitan dengan segala tindakan yang akan diambil untuk kemudian dituangkan kedalam akta dalam bentuk minuta akta dan menyimpannya sebagai bagian dari protokol notaris yang diatur dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b Undang-Undang Jabatan Notaris, dan dalam penjelasan pasal tersebut, dijelaskan bahwa kewajiban dalam menyimpan minuta akta sebagian bagian dari protokol Notaris, dimaksudkan untuk menjaga keotentikan suatu akta dengan menyimpan akta dalam bentuk aslinya, sehingga apabila ada notaris yang purna bakti atau meninggal dunia tetap disimpan melalui protokol notaris.

Dalam pemeriksaan protocol notaris ini MPDN Maros, turut hadir Meydi Zulqadri (Kasubag Humas, RB, dan TI), Puguh Wiyono (Penyuluh Hukum Madya), Kahar Lahae (Unsur Akademisi), Marwa (Unsur Akademisi), Ida Wahida (Unsur Notaris), Abdurrifai (Unsur Notaris), dan Henny Hasbullah (Unsur Notaris). Sedangkan pada MPDN Gowa hadir, Mulyadi Arfah (Kepala BHP dan Kurator Negara Makassar), Andi Haris (Kabid Hukum Kemenkumham Sulsel), Malika (Kepala Seksi Wilayah I BHP Makassar), Santy Puspitasari, Danu Dirja dan Nurfajri riandini (Pelaksana pada Yankum Kemenkumham Sulsel).

  • Bagikan