Nyatanya Membayarkan Pajak Online Jauh Lebih Menguntungkan, Ini Dia Ulasannya

  • Bagikan
ILUSTRASI
  1. Klikpajak memiliki fitur multi perusahaan

Klikpajak merupakan fitur yang multi-perusahaan oleh karena itu Wajib Pajak dapat mengelola lebih dari satu perusahaan tanpa ganti akun. Jadi setelah mendaftarkan akun Klikpajak Anda dapat menambahkan beberapa perusahaan yang akan Anda kelola pajaknya.

  1. Multi-pengguna atau dengan kata lain

Klikpajak dapat mengelola pajak perusahaan bersama-sama sehingga membuat pekerjaan lebih produktif dan efisien. Jadi akun Klikpajak ini tidak hanya dapat mengelola pajak beberapa perusahaan, akun Klikpajak juga dapat digunakan oleh beberapa orang.

  1. Terintegrasi dengan banyak aplikasi

Terintegrasi karena bisa mengurus semua kebutuhan pajak dalam satu aplikasi. Misalnya dalam pelaporan pajak, jika SPT Masa PPh 21 pembetulan 1 telah dilaporkan maka tidak dapat melakukan pelaporan pembetulan 1 lagi atau langsung melaporkan pembetulan ke-3, melainkan Wajib Pajak hanya dapat melaporkan SPT PPh 21 pembetulan ke 2.

  1. Terpercaya dan sudah bekerjasama dengan institusi konsultan pajak internasional.

Wajib Pajak tidak perlu meragukan kualitas Klikpajak karena Klikpajak bekerjasama dengan konsultan pajak internasional.

Mana Lebih Baik, Pembayaran Pajak Online di KlikPajak atau DJP Pajak.go.id ?

Pajak.go.id merupakan fitur yang disarankan untuk dimiliki oleh setiap Wajib Pajak karena merupakan fitur resmi yang disediakan oleh negara. Kemudian terdapat beberapa fitur yang hanya bisa diakses melalui pajak.go.id, misalnya lapor realisasi insentif covid-19. Namun sering sekali server error pada saat tenggang waktu penyampaian SPT Tahunan karena terlalu banyak orang yang mengakses, sehingga server seringkali down.

Sedangkan Klikpajak merupakan saluran lainnya yang disahkan oleh DJP, sebagai solusi saat server pajak.go.id down. Kelola pajak menjadi semakin mudah hanya dengan hitungan menit melalui Klikpajak. Adapun kelebihan Klikpajak daripada pajak.go.id yang perlu diketahui oleh setiap Wajib Pajak yaitu user friendly.

  • Bagikan