"Kami tidak gunakan video dari luar, kami punya bukti sendiri, karena kalau video dari luar semua akan mengklaim, lagian kalau video diambil dari kanan atau kiri masing-masing akan berbeda," bebernya.
Setelah memberikan penjelasan, kontingen Pangkep tetap tidak menerima keputusan tersebut. Sehingga Pangkep mengajukan banding ke Dewan Hakim. Bahkan, video yang menampilkan atlet Pangkep menang disebarkan dan viral di media sosial.
Perwakilan Dewan Hakim, Febri Naldi membenarkan jika Pangkep melakukan banding karena tidak menerima keputusan juri memenangkan Kabupaten Sinjai. Oleh karena itu, ia bersama dua dewan hakim lainnya telah melakukan klarifikasi ke tim juri.
Bukti stopwatch hingga video milik official juga telah diperiksa. Termasuk peodoman penyelenggaraan kompetisi panjat tebing. Sehingga pihaknya mengambil keputusan dan mengesahkan jika medali emas tersebut memang menjadi hak Sinjai.
"Kami sudah lihat pedoman dan video yang sah milik official panjat tebing dan kami menyimpulkan menolak banding kontingen Pangkep," terang Febri. (sir)