FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Jalan Urip Sumoharjo dilumpuhkan oleh massa aksi yang menamai dirinya, Koalisi Mahasiswa Lingkar Hijau Nusantara, pada Senin (7/11/2022).
Massa aksi menyeruduk kantor DPRD Sulsel, agar bertindak adil dalam mengeluarkan rekomendasi dengan tidak mempertimbangkan secara sepihak pada rekomendasi untuk PT Panca Digital Solution (PDS).
Selain itu Koalisi Mahasiswa Lingkar Hijau menilai, keputusan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sulsel tendensius karena kembali mencabut izin persetujuan prinsip penggunaan jalan tanpa mempertimbangkan aspek lain.
Nahasnya, izin tersebut dicabut dua hari setelah diterbitkan. Padahal pihak PT PDS sudah memenuhi syarat dengan membayar uang jaminan asuransi.
Sebelumnya, BBPJN Sulsel telah menebitkan surat persetujuan prinsip dispensasi penggunaan jalan yang memerlukan perlakuan khusus dengan Surat Nomor : BM. 02.01-Bb13/1693.1 per 24 Juni 2022 dan Nomor : BM.03.01-Bb13/2880, per 26 Oktober 2022. Namun kemudian surat persetujuan prinsip dispensasi penggunaan jalan telah dibatalkan kembali oleh BBPJN.
"Hal ini tentunya bertentangan dengan prinsip-prinsip pelayanan dan asas pemerintahan yang baik," kata Jendlap Ikhsan Bil Ashari saat melakukan aksi demonstrasi di depan DPRD Sulsel, Senin 7 November.
BBPJN Sulsel mengeluarkan surat pembatalan berdasarkan surat rekomendasi yang dikeluarkan Ketua DPRD Sulsel Nomor 601/326/DPRD pada 18 Oktober 2022 dan Surat Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sulawesi Nomor : UN.455/BPPKLHK.3 /TU/GKM.0/10/2022, pada 28 Oktober 2022.