Gunakan Fasilitas Rumah Singgah, Makan, Minum Hingga Antar Jemput Balita Sinjai Penderita Infeksi Otak Ditanggung Pemda

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, SINJAI -- Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Sinjai turut hadir memberikan bantuan kepada balita berinisial H (3) balita penderita infeksi otak. Bantuan dikemas dalam bentuk program bidang kesehatan yang dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Kepala Dinas Kesehatan Sinjai, Emmy Kartahara Malik mengatakan, salah saltu pasien berinisial H yang merupakan anak dari Novi Eliza ini dirawat di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Wahidin Sudirohusodo, Makassar. Karena penyakit yang dideritanya, maka warga Desa Pattongko, Kecamatan Sinjai Tengah itu harus menjalani perawatan di Makassar.

Oleh karena itu, Pemkab Sinjai hadir untuk memberikan bantuan kepada keluarga pasien. Melalui program inovasi yang telah dicetuskan oleh Bupati Sinjai, Andi Seto Asapa (ASA), yakni rumah singgah di Kota Makassar, sejak awal pemerintahannya.

Dengan demikian, selama menjalani perawatan, keluarga pasien menggunakan fasilitas rumah singgah sejak tanggal 9 Februari 2022. Sehingga, makan, minum hingga antar jemput dari rumah sakit ke rumah singgah ditanggung oleh Pemerintah.

"Iye ini pasien (H) sudah lama berobat di Makassar, menggunakan rumah singgah sejak 9 Februari 2022 sampai saat ini," terangnya, Selasa (8/11/2022).

Selain itu, bantuan yang bisa diberikan oleh Pemkab Sinjai berupa pembayaran iuran Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Di mana Pemkab Sinjai menggratiskan pembayaran iuran warganya atau ditanggung melalui APBD.

  • Bagikan