Putusan AHU Kemenkumham Tegaskan Zainal Abidin Sah Pimpin PT CLM

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Akta PT. CLM Pimpinan Helmut dibatalkan Direktur Perdata Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkumham Santun Maspari Siregar.

Santun menegaskan, dia membatalkan akta PT. CLM atas dasar pada asas prasangka sah. Merujuk pada surat Menteri Hukum dan HAM RI c.q Dirjen AHU No. AHU.UM.01.01-1430 tertanggal 31 Oktober 2022.

Surat Kemenkumham tersebut secara otomatis memberlakukan Akta No.07, 13 September 2022, tentang Perubahan Data PT Citra Lampia Mandiri (CLM). Dan, mencabut Surat Perubahan Anggaran Dasar dan perubahan data PT. CLM melalui Akta no. 09, 14 September 2022.

"Iya benar (Kemenkumhan keluarkan surat pencabutan surat penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar dan perubahan data PT. CLM melalui Akta no. 09 tanggal 14 September 2022)," ujar Santun kepada awak media, Kamis (10/11/2022).

Terkait gugatan pasca-keluarnya surat pencabutan Akta no. 09, 14 September 2022. Santun menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Iya itu kan (keputusan Kemenkumham) bisa diuji (di pengadilan)," tegasnya.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, pengusaha Nikel, Helmut Hermawan menyatakan menolak keputusan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) terkait perubahan kepemilikan saham PT CLM.

Menurutnya, surat persetujuan Ditjen AHU yang diterbitkan setelah adanya pengajuan dari Notaris Oktaviana Anggraeni tertanggal 13 September 2022 itu, melawan hukum.

"Kami tidak pernah melakukan perubahan atas kepemilikan saham baik secara langsung, maupun kepemilikan saham pada PT Asia Pacific Mining Resources kepada PT Aserra Mineralindo Investama ataupun pihak lain," tegas Helmut dalam keterangannya, Senin (7/11/2022) kemarin.

  • Bagikan