Polemik Ranperda Pencegahan Perwakinan Anak Bone, Ini Klarifikasi Biro Hukum Sulsel

  • Bagikan
Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Marwan Mansyur

Setelah dilakukan pengkajian oleh Biro Hukum Setda Provinsi Sulawesi Selatan, kemudian ditanggapi dengan Surat Provinsi Sulsel Nomor 188.342/6849/B.Hukum Tanggal 18 Juli 2022 hal Hasil Fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bone, ditujukan kepada Bupati Bone.

Surat hasil Fasilitasi tersebut, kata Marwan, menyatakan bahwa setelah dilakukan pengkajian, Ranperda tentang Pencegahan Perkawinan Anak, tidak ada pendelegasian langsung dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi untuk diatur dengan peraturan daerah.

“Selain itu Pemda Kabupaten Bone telah memiliki Perda tentang Sistem Perlindungan Anak, sehingga sebaiknya semua aturan yang berkaitan dengan pencegahan perkawinan anak diintegrasikan ke dalam Perda Sistem Perlindungan Anak, sehingga Ranperda Pencegahan Perkawinan Anak cukup diatur melalui Perubahan Perda Kabupaten Bone tentang Sistem Perlindungan Anak,” jelasnya.

Marwan menuturkan, penyusunan Ranperda Pencegahan Perkawinan Anak, benar ada terencana dalam Propemperda Kabupaten Bone Tahun 2022. Jumlahnya 12 Ranperda.

Namun dokumen yang ada, kata Marwan, pada Biro Hukum Setda Prov Sulsel, untuk menetapkan Propemperda tahun 2022, yakni dokumen Analisis Kebutuhan Peraturan Daerah (AKPD) Kabupaten Bone yang diajukan Tanggal 29 Oktober 2021 kepada Biro Hukum hanya ada 9 rancangan Peraturan Daerah, dan tidak ada Ranperda Pencegahan Perkawinan Anak.

“Setelah hasil fasilitasi dikeluarkan Provinsi Sulsel terhadap Pencegahan Perkawinan Anak, Pemda Kabupaten Bone tetap intens melakukan rapat konsultasi serta persuratan, dan senantiasa ditanggapi oleh provinsi,” tuturnya.

  • Bagikan