Mulai Hari ini, DPR Resmi Berhentikan Jenderal Andika Perkasa Jadi Panglima TNI

  • Bagikan
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa (ist)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — DPR RI baru saja menggelar rapat paripurna untuk persetujuan Yudo Margono menjadi Panglima TNI, pada hari ini, Selasa, 13 Desember 2022.

Rapat paripurna itu juga beragendakan pemberhentian Jenderal Andika Perkasa menjadi Panglima TNI.

Ketua Komisi I DPR RI Muetya Viadi Hafid mengatakan bahwa pemberhentian Jenderal Andika tersebut sesuai dengan hasil musyawarah dan UU.

“Kami Komisi I DPR memutuskan menyetujui pemberhentian Jenderal Andika Perkasa menjadi Panglima TNI,” ujarnya dalam rapat paripurna.

Muetya Hafid menyampaikan aspirasi setinggi-tingginya kepada Jenderal Andika Perkasa atas dedikasi selama menjalankan tugasnya menjadi Panglima TNI.

“Kami terimakasih dan mengapresiasi dedikasi Jenderal Andika Perkasa kepada negara selama ini,” ucapnya.

Kemudian, politisi Partai Golkar itu menyerahkan hasil persetujuan Komisi I kepada ketua rapat paripurna Puan Maharani.

Puan pun meminta persetujuan kepada para anggota rapat anggota dewan yang mengikuti rapat.

“Apakah semua anggota rapat menyetujui pemberhentian Jenderal Andika Perkasa menjadi Panglima TNI?,” tanya Puan.

“Setuju,” jawab anggota rapat paripurna.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar mengatakan DPR akan menggelar rapat paripurna, pada Selasa, 13 Desember 2022.

Ia mengatakan, rapat paripurna tersebut beragendakan persetujuan Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Yudo Margono menjadi Panglima TNI.

“Agenda tunggal yaitu pemberian persetujuan terhadap calon Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono sebagai Panglima TNI,” ujarnya. (pojoksatu/fajar)

  • Bagikan