"Saya sudah ikuti semua proses. Walaupun sudah ada SK itu tidak serta merta kita bahwa ini legal. Baru legal setelah diparipurnakan disusun secara rapi di Bamus bagaimana bisa ada celah waktu," tuturnya.
"Tapi tidak menutup kemungkinan ada celah untuk bisa melakukan revisi kembali tidak ada masalah," sambung dia .
Soal penempatan pada komisi. Dia mengatakan, tergantung penugasan partai. Tapi dia berharap berada di komisi D.
"Saya berharap bagaimana jalan dari Luwu ke Toraja bisa dibenahi menjadi perhatian pak Gubernur. Kalau tidak dilanjutkan mubassir. Kemudian di Dapil ku ini ributnya mengenai Kelapa Sawit," harapnya lagi.
Sedangkan, Ketua Bamus DPRD Sulsel, Syahruddin mengatakan Marten selaku PAW sudah menemui dirinya dan Sekwan agar diproses pelantikannya.
"Tadi sudah disampaikan sama pak Sekwan terkait dengan ada salah satu anggota fraksi DPRD Sulsel yang dilakukan proses pergantian antar waktu," katanya.
Untuk itu, kata politisi PPP ini, bahwa proses ini dilakukan ketika sudah memenuhi seluruh persyaratan perundangan-undangan. Salah satunya itu proses PAW kalau rampung semua urusan kementerian dalam negeri sampai dengan mulai internal partai sampai ke Kemendagri.
"Kalau persyaratan ini sebagai salah satu persyaratan tentu bagus akan menjadwalkan proses pelaksanaan untuk menindaklanjuti tahapan sudah dilaksanakan tadinya. Untuk itu kalau terkait dengan ini kita beberapa waktu lalu kita sudah menyusun jadwal terkait agenda kedewanan kita terkait dengan Renja DPRD Provinsi Sulsel," katanya.