Richard Eliezer Bisa Bebas Juli 2023, Begini Cara Hitungnya

  • Bagikan
Pendukung Richard Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (15/2). Foto: JPNN

FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada persidangan Rabu (15/2) menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada Richard Eliezer, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Jika kubu Richard Eliezer dan Jaksa Penuntut Umum sama-sama tidak mengajukan banding, maka vonis dari pengadilan tingkat pertama itu berkekuatan hukum tetap atau Inkracht Van Gewijsde. Lantas, kapan anggota Brimob eks ajudan Ferdy Sambo itu bebas?

Sebagai gambaran, yuk, bandingkan dengan yang dialami AKBP Raden Brotoseno, anggota Polri yang terjerat kasus korupsi. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada Raden Brotoseno pada Januari 2017. Lima tahun itu setara dengan 60 bulan.

Raden Brotoseno ditahan sejak 18 November 2016. AKBP Raden Brotoseno bebas bersyarat sejak 15 Februari 2020.

Dengan demikian, Brotoseno berada di balik jeruji besi selama 3 tahun dan 3 bulan, atau 39 bulan.

Begini perinciannya: Selama 2016 dia berada di tahanan 1,5 bulan, karena mulai ditahan sudah pertengahan November. Selanjutnya, pada 2017, 2018, dan 2019, total 36 bulan Brotoseno di bui. Pada 2020, Brotoseno 1,5 bulan berada di penjara karena bebas bersyarat pertengahan Februari.

Jadi, total Brotoseno berada di bui selama 39 bulan atau setara dengan 2/3 dari vonis yang 60 bulan, sudah dihitung potongan masa penahanan atau remisi. Persyaratan Napi Mendapat Bebas Besryarat Diketahui, warga binaan atau narapidana alias napi bisa bebas bersyarat, dengan ketentuan sudah menjalani masa pidana minimal 2/3.

  • Bagikan