Terima Aduan Warga yang Dirugikan UD Mitra Makassar, DPRD Janji Kawal

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, SENGKANG -- Keberdaan bangunan Gudang UD Mitra Makassar yang terletak di Dusun Sumpabaka Desa Pasaka Kecamatan Sabbangparu, Kabupaten Wajo dikeluhkan warga.

Hal tersebut terungkap setelah sejumlah warga Sumpabaka didampingi Persatuan Pewarta Warga Republik Indonesia (PPWRI) Kabupaten Wajo aspirasi ke Gedung DPRD Wajo, Rabu (1/3/2023).

Ketua PPWI DPC Wajo, Ambo Daling, dihadapann penerima aspirasi menyampaikan jika sejumlah warga mengadu ke kantornya karena merasa terganggu dan dirugikan, karena air dari atap bangunan gudang milik UD Mitra Makassar jatuh di atas tanah (lahan) milik warga H. Sukarni.

"Bangunan gudang ini juga rapat dengan bibir saluran induk sehingga mempersempit saluran air. Akibatnya terjadi luapan air saat hujan dan menggenangi lahan pertanian warha," ungkapnya.

Padahal kata dia, sebelum ada bangunan gudang tersebut tanah pertanian milik warga tidak pernah tergenang air.

Apalagi lanjut Ambo Daling, H Sukarni sebagai pemilik tanah yang berbatasan langsung dengan bangunan gudang tersebut juga tidak pernah menandatangani persetujuan izin mendirikan bangunan (IMB) yang seharusnya menjadi salah satu persyaratan dalam mendirikan bangunan gudang.

"Jadi kami melihat di sini dari awal sudah ada kesalahan dan kekeliruan.

Tidak sampai di situ, PPWRI juga menemukan adanya limbah industri tidak terselesaikan dengan baik.

"Limbah sampah dibakar di pinggir jalan. Seharusnya ada TPA nya. bahkan informasi ada sampah dibakar di lahan warga. Silahkan membangun tapi tidak merugikan warga sekitar.

  • Bagikan