Dilimpahkan ke Kejari Maros, Dua Tersangka Kasus Dugaan Tipikor Siskeudes Jadi Tahanan Kota

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, MAROS -- Setelah dinyatakan lengkap atau P21, penyidik Polres Maros melimpahkan tersangka beserta barang bukti kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) ke penuntut umum Kejaksaan Negeri Maros, Rabu, 1 Maret di Kantor Kejaksaan Negeri Maros Jalan Ratulangi Maros.

Dalam perkara ini kata dia, ada dua tersangka, yakni AR selaku penyedia dan AM sebagai mantan Kabid Pemdes.

Program ini merupakan program 2013. Namun penyelidikan dan penyidikan perkaranya baru dimulai di tahun 2016 .

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Maros, M Ikbal Ilyas mengatakan kalau berkas perkara kasus dugaan tipikor ini baru dinyatakan lengkap atau P21 dan ditindaklanjuti penyerahan tersangka dan barang bukti.

"Jadi benar, pada hari ini telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti terkait dengan dugaan kasus tindak pidana korupsi siskeudes," katanya.

Dimana dalam kasus ini ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni pertama ktu AR selaku penyedia dan AM selaku mantan Kabid Pemdes.

Keduanya kata dia, telah dilakukan penelitian dan penerimaan tersangka serta barang bukti dan ditetapkan sebagai tahanan kota.

"Kita sudah melakukan penahanan kota dengan pertimbangan. Pertama itu karena sebelmnya tidak dilakukan penahanan oleh penyidik pada saat penyidikan di Polres, kedua yamg bersangkutan bersedia mengembalikan kerugian keuangan negara dan yang satunya PNS aktif serta ada yang menjamin tersangka. Sehingga kami berkesimpulan melakukan penahanan kota," jelasnya.

  • Bagikan