PN Jakarta Pusat Minta Pemilu Ditunda, Hamdan Zoelva: Bukan Kompetensinya

  • Bagikan
Mantan Pimpinan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Hamdan Zoelva

FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Mantan Pimpinan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Hamdan Zoelva, mendadak mengomentari soal penundaan Pemilu 2024 mendatang.

Hamdan Zoelva mengaku kaget, setelah mengetahui adanya permintaan dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda Pemilu.

"Sangat kaget membaca berita hari ini, PN Jakarta Pusat memerintahkan KPU menunda pemilu 2024 selama 2 tahun 4 bulan 7 hari," ujar Hamdan dikutip dari unggahan twitternya, @hamdanzoelva (2/3/2023).

Dikatakan Hamdan, meskipun masih putusan tingkat PN yang masih bisa banding dan kasasi, tetapi perlu dipertanyakan pemahaman dan kompotensi hakim PN dalam memutuskan perkara tersebut.

"Karena bukan kompotensinya. Jelas bisa salah faham atas objek gugatan," lanjutnya.

Menurutnya, mesti dipahami sengketa pemilu itu, termasuk masalah verifikasi peserta pemilu merupakan kompotensi peradilan sendiri.

"Yaitu Bawaslu dan PTUN, atau mengenai sengketa hasil di MK. Tidak bisa dibawa ke ranah perdata dengan dasar PMH," tukasnya.

Dijelaskan Hamdan, tidak ada kewenangan PN memutuskan masalah sengketa Pemilu, termasuk masalah verfikasi. "Bukan kompotensinya, karena itu putusannya pun menjadi salah," tandasnya. (muhsin/fajar)

  • Bagikan