Beranda Hukum Digugat Ganti Rugi Rp5 Miliar, BNI Mangkir di Sidang Pertama Digugat Ganti Rugi Rp5 Miliar, BNI Mangkir di Sidang PertamaMuh Ikbal - HukumRabu, 22 Maret 2023 16:49Rabu, 22 Maret 2023 16:49 Bagikan Sekadar untuk diketahui, adapun jadwal sidang selanjutnya adalah 18 April 2023 dengan agenda panggilan kedua kepada PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk bertempat di Pengadilan Negeri Kelas IA Kota Makassar. (Muhsin/fajar) Laman: 1 2 3 Bagikan Komentar Baca JugaTes Urin Mendadak, Rutan Kelas I Makassar Tegaskan Komitmen Anti NarkobaBuntut Pasien Tewas di RSKD Dadi, 2 Perawat Ditetapkan Tersangka6 Bulan Buron, Terpidana Korupsi Asal Teluk Bintuni Akhirnya Diringkus di MakassarSoal Dugaan Korupsi, Rektor UMI: Tidak Ada Satu Rupiah Pun Saya TerimaAhli Waris alm. Prof. Fakhruddin Menang di MA, BPN Pangkep Didesak Segera Hapus Sertifikat BerperkaraTuduhan Korupsi Tidak Terbukti, Prof Basri Modding Minta Pihak Kampus UMI – Yayasan Pulihkan Nama Baik dan Minta MaafKorban Arisan Bodong, Murti Mira Laporkan Selebgram dan Pemilik Skincare Yubel Ayu Purnama ke PolisiDiseruduk Ratusan Kawan Anca, Kejari Bantaeng Tak Gentar Tindak Pelaku Korupsi