Digugat Ganti Rugi Rp5 Miliar, BNI Mangkir di Sidang Pertama

  • Bagikan

Sebelumnya, H. Akhmad Akbar Soeria, S.E melalui kuasa hukumnya telah resmi mendaftarkan gugatan PMH dengan nomor perkara 82/Pdt.G/2023/PN Mks atas dugaan PT. Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk telah memberikan dan membocorkan data tanpa persetujuan kepada PT. BNI Life Insurence, yang berakibat pada adanya pengurangan saldo secara autodebet pada ATM miliknya setelah menerima telepon dari PT. BNI Life Insurence.

Terakhir, berdasarkan uraian gugatannya tersebut, Penggugat dalam petitumnya meminta kepada Majelis Hakim untuk menerima gugatan penggugat untuk seluruhnya.

Serta menghukum para tergugat untuk membayar ganti rugi materiil dan ganti rugi imateriil senilai 5 milyar rupiah serta menghukum para tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar 1 juta rupiah untuk setiap hari keterlambatan para tergugat menjalankan putusan perkara.

"Penggugat juga telah kehilangan waktu, tenaga dan pikiran yang pada hakekatnya tidak dapat dinilai dengan apapun juga. Namun dalam perkara ini, Penggugat akan menentukan nilainya dengan kerugian immaterial, yaitu sebesar Rp 5.000.000.000 (lima milyar rupiah) atau sejumlah uang dimana dipandang adil oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar," tegas Penggugat.

Berdasarkan pantauan, persoalan sejenis bukan pertama kali diajukan oleh nasabah BNI terhadap BNI dan BNI Life, akibat menerima telepon dari BNI Life yang kemudian saldo pada rekening BNI ternyata terpotong otomatis, pada tahun 2017.

Sorang nasabah BNI bernama Hamdani juga pernah mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap BNI dan BNI Life sebagaimana yang termuat dalam laman resmi SIPP PN Tanjung Balai Karimun serta Gugatan tersebut terdaftar dengan Nomor Perkara: 31/Pdt.G/2017/PN Tbk.

  • Bagikan