Digugat Ganti Rugi Rp5 Miliar, BNI Mangkir di Sidang Pertama

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR - PT. Bank Negara Indonesia (BNI) Persero Tbk, mangkir dari sidang pertama Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilayangkan oleh salah satu nasabah H. Akhmad Akbar Soeria Negara, S.E melalui kuasa hukumnya yang tergabung dalam Faisal Miza & Associates Counsellors at Law di Pengadilan Negeri Kelas IA, Kota Makassar, Selasa (21/3/2023).

Ishemat, salah satu Kuasa Hukum H. Akhmad Akbar Soeria Negara, S.E pada saat sidang mengungkapkan kekecewaannya terhadap sikap PT. BNI Persero Tbk, yang tidak menghadiri sidang.

Terlebih lagi sebelumnya bank BUMN tersebut telah mengirimkan tanggapan atas somasi yang seolah-olah ingin lari dari tanggung jawab dengan menyatakan persoalan ini sepenuhnya tanggung jawab BNI Life.

Lebih lanjut, Ishemat menerangkan di depan Majelis Hakim jika BNI seharusnya tidak melemparkan tanggung jawab begitu saja kepada anak perusahaan mereka.

Karena secara hukum ada beberapa perbuatan BNI dalam permasalahan ini yang perlu diuji di depan persidangan.

Diantaranya perbuatan BNI yang membocorkan data nasabah secara sepihak serta perbuatan BNI yang diduga tidak menerapkan prinsip kehati-hatian ketika melakukan autodebet terhadap rekening nasabah, yang mana proses autodebet tersebut bersumber dari nasabah tersebut menerima telpon secara random dari BNI Life jelasnya.

Ishemat lebih lanjut menjelaskan, perlu perhatian serius dari Menteri BUMN agar para Direksi BNI bisa lebih patuh dan taat menaati hukum di Indonesia.

"Ketidakhadiran pada persidangan setelah mendapatkan panggilan yang patut dan layak dari Pengadilan Negeri Makassar, sungguh merupakan suatu perbuatan yang tidak patuh dan taat terhadap hukum, sebagai Direksi dari Bank Plat Merah yang seharusnya dapat memberikan contoh kepada masyarakat luas untuk lebih patuh dan taat terhadap hukum di Indonesia," tegasnya.

  • Bagikan