Usia 17 Tahun, 68 Andikpas LPKA Maros Lakukan Perekaman KTP-el

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, MAROS - Sekitar 68 Anak Didik Lapas (Andikpas) Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Maros melakukan perekaman kartu tanda pengenal (KTP) elektronik.

Hal itu diungkapkan Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Laurensius Nong Kese Minggu, 2 April.

Dia mengatakan perekaman KTP-el dilakukan kepada 68 Andipas yang telah berusia 17 tahun.

"Pendataan ini juga sekaitan dengan wajib pemilu mendatang oleh KPU yang ditindaklanjuti oleh Disdukcapil," ungkapnya.

Dia mengatakan kalau dari 68 Andikpas yang melakukan perekaman, hanya 10 orang yang berasal dari Kabupaten Maros.

"Selebihnya berasal dari berbagai daerah di Sulawesi Selatan. Ada Bone, Bulukumba, Makassar hampir seluruh wilayah,"katanya.

Meski demikian kata dia, dalam perekaman itu ada aplikasi yang disediakan oleh Kemendagri.

"Jadi meskipun dari luar Kabupaten, namun masih bisa merekam di Maros," sebutnya.

Perekaman KTP-el bagi andikpas ini kata dia, dilakukan secara bertahap.

"Untuk gelombang pertama 18 Andipas, kemudian disusul 50 Andipas lainnya, perekaman dilakukan di Lapas Kelas II Maros," akunya.

Tak hanya di LPKA Maros, Disdukcapil Maros juga akan melakukan perekaman kepada 7.000 pelajar di Maros.

"Juga ada sekitar 2.000 penyandang disabilitas yang membutuhkan perekaman KTP-el," katanya.

Saat ini kata dia, jumlah penduduk Maros mencapai sekitar 391 ribu. Dimana untuk wajib KTP-el atau genap berusia 17 tahun ada sekitar 7.000.

Sehingga dengan jumlah cakupan wajib KTP-el tersebut, kata dia, pihaknya berencana akan melakukan upaya jemput bola.

  • Bagikan