"Korban langsung lompat ke dalam saluran air yang dalam keadaan kering. Kemudian pelaku juga langsung melompat tepat di depan korban dan langsung menebas korban dengan menggunakan sebilah parang sehingga mengenai kepala bagian kanan," jelasnya.
Pelaku kembali mengayunkan parangnya berulang kali dan kembali mengenai leher, pipi kiri, siku, lengan dan lutut korban.
"Saat itu korban berusaha untuk menangkis tebasan parang, namun akhirnya mengenai lengan, siku dan lutut korban hingga bersimbah darah," sebutnya.
Setelah tersangka yakin korban dalam keadaan tak berdaya, selanjutnya meninggalakn korban dalam keadaan sekarat.
"Tersangka kemudian kabur mengarah ke arah gunung dan bersembunyi di dalam goa," katanya.
Tak lama setelah melakukan aksinya, petugas Polsek Camba kemudian menerima laporan.
"Personel kami dari Polsek Camba dan Polres Maros kemudian melakukan pengembangan sehingga berhasil membekuk pelaku di rumah orang tuanya tanpa perlawanan," jelasnya.
Akibat perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 338 subsider Pasal 351 Kuhp.
"Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,"katanya.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa sebilah golok yang digunakan pelaku, sandal, baju kaos dan celana panjang milik pelaku serta pakaian milik korban.(Rin)