Kemudian Fungsi Legislasi dimana DPR punya kewenangan menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas) serta menyusun dan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU).
Kemudian Fungsi Legislasi dimana DPR punya kewenangan menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas) serta menyusun dan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU).