Wadduh! Praktik Penjualan Ginjal Libatkan Oknum Polisi dan Petugas Imigrasi

  • Bagikan
Ilustrasi

FAJAR.CO.ID -- Polda Metro Jaya bersama Polres Bekasi membongkar kasus TPPO dengan modus penjualan ginjal yang dipasarkan di Kamboja.

Berdasarkan penyelidikan pihak kepolisian, kasus yang melibatkan seorang oknum polisi dan petugas imigrasi ini kerap menyasar pada korban yang membutuhkan uang karena di-PHK.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, para donor ginjal berasal dari wilayah Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Setelah diterbangkan ke Kamboja, para korban diobservasi selama satu minggu di Kamboja sebelum dipertemukan penerima atau receiver.

"Pada saat di Kamboja, para donor diobservasi kurang lebih selama seminggu sambil tunggu calon penerima atau receiver. Setelah itu dipertemukan, baru kemudian dilaksanakan transplantasi ginjal," kata Hengki kepada wartawan, Kamis (20/7/2023).

Saat proses transplantasi selesai, para korban dirawat hingga masa penyembuhan para donor dilakukan selama tujuh hari di Kamboja. Adapun rumah sakit yang menjadi tempat perawatan korban diketahui di bawah naungan pemerintah Kamboja.

"Masa penyembuhannya selama tujuh hari, kemudian kembali ke Indonesia," ujar dia.

Hasil donor ginjal itu kemudian ditawarkan ke sejumlah negara. Kebanyakan para penerima ginjal dari sindikat ini berasal dari negara Asia Tenggara.

"Menurut keterangan donor, receiver ginjal ini berasal dari mancanegera, salah satunya India, Tiongkok, Malaysia, Singapura, dan sebagainya," ungkap Hengki.

Lebih lanjut Hengki membeberkan, untuk satu ginjal dihargai Rp200 juta oleh rumah sakit di Kamboja. Namun, masing-masing donor hanya menerima uang Rp135 juta. Sisa Rp65 juta diambil anggota sindikat dengan alasan ongkos operasional serta pembuatan paspor.

  • Bagikan