Kanwil Kemenkumham Sulsel Layani Konsultasi Merek Masyarakat

  • Bagikan

Fajar.co.id, Makassar -- Layanan Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan menerima konsultasi pemohon merek bernama Dr.Anna.
Pemohon tersebut dilayani oleh operator layanan Kekayaan Intelektual (KI), Nurul Setiawan di layanan Self Service Kanwil Kemenkumham Sulsel, Kamis(27/7).

Dr. Anna pada kesempatan ini mengkonsultasikan permohonan pendaftaran merek. Setelah dilakukan pengecekan/ penelusuran oleh Nurul Setiawan, didapati bahwa penamaan merek Ramuankoe Dr. Anna kelas 5 berupa Ramuan Jamu dalam kemasan, penamaan tersebut sudah ada terdaftar di Kelas 32 yaitu Ramuanku (minuman sari buah dalam kemasan).

“Dikarenakan penamaan tersebut ada persamaan Pada pokoknya dengan merek terdaftar, sehingga pemohon disarankan untuk mengganti penamaan tersebut agar terhindar dari penolakan di pusat,” jelas Nurul Setiawan

Menurut Nurul Setiawan bahwa penamaan tersebut sejenis dengan produknya, sesuai dengan Undang - Undang Nomor 20 Tentang Merek tahun 2016 dalam pasal 20 huruf b yang memuat Merek tidak dapat didaftar jika sama dengan, berkaitan dengan, atau hanya menyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftaran nya.

Selanjutnya pemohon menkonsultasikan penamaan mereknya akan diganti dengan menggunakan nama pemohon untuk didaftarkan sebagai merek.

Akan tetapi setelah dilakukan penelusuran, ternyata untuk penamaan Dr. Anna pun sudah ada yang status pendaftaran mereknya ditolak.

Untuk itu, Sekali lagi Operator KI Kanwil Sulsel menyarankan untuk mencari nama merek yang lain.”Untuk kedua nama yang dikonsultasikan tadi kami sarankan untuk tidak digunakan karena berpotensi untuk ditolak,” ujar Wawan sapaan akrab Nurul setiawan

  • Bagikan