FAJAR.CO.ID, PAREPARE – Iwan Asaad, diberhentikan dari jabatannya Sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Parepare.
Informasi ini, disampaikan langsung Wali Kota Parepare, Taufan Pawe, didampingi Kepala BKPSDMD, Adriani Idrus, dan Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM yang juga Plt Kepala Dinas Kominfo, M. Anwar, Rabu (2/8/2023.
Walikota Parepare dua periode ini mengungkapkan alasan pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama tersebut.
Dia menyampaikan jika sebelumnya telah bersurat meminta persetujuan ke KASN untuk dilakukan evaluasi jabatan Sekda Parepare mengingat, masa jabatan saat ini sudah hampir memasuki 5 tahun yaitu, 4 tahun 9 bulan dan usulan tersebut disetujui oleh tiga tim dari KASN pada tanggal 26 juli 2023.
Namun dalam prosesnya, lanjut Walikota bergelar Doktor Hukum ini, menyayangkan sikap pejabatnya yang tidak siap dilakukan evaluasi jabatan Sekda Parepare yang akan berakhir pada 22 oktober 2023 mendatang.
“Andai saja memenuhi panggilan untuk dievaluasi, bisa saja jabatannya (Iwan Asaad) diperpanjang atau diberhentikan tergantung hasil penilaian pimpinan. Tetapi karena melakukan perlawanan dengan bertandatangan tidak bersedia untuk dilakukan evaluasi jabatan dan tidak bersedia menjabat Sekda lagi, maka terbit rekomendasi dari KASN bernomor: B-2761/JP.00.00/07/2023, tentang Jabatan Sekda Parepare tidak diperpanjang lagi,” ungkap Taufan Pawe.
Diberhentikannya Iwan Asaad dari jabatan Sekda lanjut Taufan Pawe, tidak mengganggu fungsi pelayanan karena mulai hari ini Rabu (2/8/2023), jabatan Sekda diisi oleh Pelaksana Harian (Plh) yakni, Husni Syam selama 7 hari ke depan berdasarkan keputusan Walikota Parepare bernomor, 629 tahun 2023.