Menyongsong Perubahan Arah Perbankan Syariah

  • Bagikan

Oleh: Nurwahidah, M.E
Kaprodi Perbankan Syariah
FEHI UIAD Sinjai

Usia UU No 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah (PS) memasuki usia 15 Tahun, tepatnya 16 Juli 2008 silam. Disahkannya UU yang menegaskan kedudukan perbankan syariah sebagai salah satu jasa keuangan syariah yang digunakan di Indonesia selain konvensional. Salah satu pasal dalam UUPS menyebutkan, “Dalam hal Bank Umum Konvensional memiliki UUS yang nilai asetnya telah mencapai paling sedikit 50 persen dari total nilai aset bank induknya atau 15 (lima belas) tahun sejak berlakunya Undang-Undang ini, maka Bank Umum Konvensional dimaksud wajib melakukan Pemisahan UUS tersebut menjadi Bank Umum Syariah”.

Pasal 68 Ayat 1 UUPS ini memberikan perubahan arah perbankan syariah dari Unit Usaha Syariah pada Bank Konvensional menjadi Bank Umum Syariah disingkat BUS, baik dengan cara spin off atau pemisahan maupun dengan cara konversi. Lalu apa dampak dari perubahan arah yang niscaya akan dihadapi oleh perbankan syariah ini?

Dosen Fakultas Hukum UGM, Dr. Khotibul Umam, dalam webinar yang bertajuk “Langkah Terarah Perbankan Syariah” pada tahun 2021 menyampaikan, kebijakan dalam pasal 68 ini merupakan salah satu bentuk purifikasi atau pemurnian perbankan syariah untuk melaksanakan secara manajerial dan mandiri. Untuk menghindari dampak buruk dari kebijakan maka dilakukan langkah merger (penggabungan) beberapa entitas UUS menjadi satu.

Seperti yang dilakukan oleh Bank Syariah Indonesia (BSI) dalam melakukan merger tiga bank syariah, yakni BRI Syariah, BNI Syariah dan Mandiri Syariah. Langkah merger ini pun merupakan salah satu bentuk implementasi yang dibenarkan oleh UUPS, dan bagi yang tidak melakukan perubahan akan dicabut izinnya.

  • Bagikan