Penerimaan Pajak Akan Optimal, Bupati Bantaeng Teken Kerja Sama dengan DJP dan DJPK

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, BANTAENG - Bupati Bantaeng Ilham Azikin melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan RI dengan Pemerintah Daerah di Kantor Pusat Direktorat Jendral Pajak Kementrian Keuangan RI, Jalan Gatot Subroto, Senayan, Jakarta, Selasa (22/8).

Penandatanganan kerja sama ini dalam rangka optimalisasi penerimaan pajak pusat dan pajak daerah. Selain Kabupaten Bantaeng, acara ini juga di hadiri oleh 5 Pemerintah Provinsi dan 113 Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bantaeng Muh Awaluddin Ramli mengatakan, maksud dan tujuan perjanjian kerja sama itu dalam rangkanl tukar menukar data subyek dan wajib pajak dan peningkatan kapasitas pajak, serta menetapkan target dan sasaran wajib pajak secara bersama-sama.

"Antara lain, pajak hotel, restoran, pajak tempat hiburan dan pajak lainnya yang dipungut oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah," kata dia.

Dia mengatakan, di daerah ada subyek pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat sekaligus dipungut juga oleh pemerintah daerah. Sehingga dari kerja sama tersebut dimungkinkan untuk pemungutan pajak secara bersama-sama dengan DJP di daerah.

"Kemudian, pengawasan penerima pajak juga dikerjasamakan dan peningkatan kapasitas pajak. Contoh, pajak restoran dan hotel yang ada di Bantaeng datanya belum tentu sama antara DJP dan Pemda Bantaeng. Itu baru dari sisi jumlah, belum lagi dari sisi omzet," kata dia.

  • Bagikan