Panitia Seleksi CASN dan PPPK Kanwil Kemenkumham Sulsel Bersiap Verifikasi Dokumen Unggah dengan Penuh Integritas

  • Bagikan

“Admin Instansi dapat memberikan kewenangan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Non ASN sebagai user. User yang dibuat oleh admin instansi akan diberikan wewenang. Adapun wewenang yang diberikan yakni: Verifikator, Supervisor, Dashboard dan Helpdesk,” jelas Hariadi.

Sementara itu, narasumber terakhir, Auditya Nugraha menjelaskan secara teknis mengenai menu-menu pada user dengan wewenang sebagai verifikator dan supervisor SSCASN.

Tidak lupa, Auditya menyampaikan harapan kepada seluruh panitia yang bertugas sebagai verifikator agar menjunjung tinggi integritas.

“Saya harap, seluruh verifikator nantinya dapat menjunjung tinggi integritas. Saya juga ingatkan untuk tidak ada proses melengkapi data jika sudah Tidak Memenuhi Syarat (TMS),” ungkap Auditya Nugraha.

Terpisah, Kepala Kantor WIlayah (Kakanwil) Liberti Sitinjak berpesan kepada seluruh panitia yang akan bertugas sebagai verifikator nantinya untuk terus berpedoman pada seluruh ketentuan yang telah diberikan Dan bekerja Dengan penuh kehati - hatian agar nantinya tidak ada komplain Dari pelamar CASN dan PPPK.

Rapat ini turut dihadiri oleh Kepala Bagian Umum Basir, Kepala Subbagian Kepegawaian dan Rumah Tangga Andi Rahmat. (rls)

  • Bagikan