Batas Usia Capres Cawapres 40 Tahun Diputuskan Hari Ini, Dipimpin Langsung Ipar Jokowi

  • Bagikan
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Batas usia capres cawapres menuju Pilpres 2024 akan diputuskan dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Senin (16/10).

Salah satu sidang MK ini akan dipimpin langsung oleh Ketua MK Anwar Usman yang juga merupakan adik ipar Jokowi ini.

Berdasarkan jadwal sidang yang dimuat di website MK, jadwal sidang putusan batas usia capres cawapres tersebut akan diputuskan hari ini Senin 16 Oktober 2023.

"Senin 16 Oktober 2023, 10:00 WIB," demikian keterangan MK di websitenya.

MK menggelar sidang putusan atas gugatan UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait batas usia capres cawapres.

Ketua MK Anwar Usman yang juga adik ipar Presiden Jokowi ini akan menjadi Ketua Majelis Hakim sidang putusan tersebut.

Juri Bicara MK, Fajar Laksono saat dihubungi wartawan, Senin (16/10/2023) menyebutkan sidang putusan batas usia capres cawapres ini akan dipimpin oleh Ketua MK langsung.

Atau dengan kata lain, Ketua MK menjadi Ketua Majelis sidang putusan ini.

Selain itu, delapan Hakim Konsitusi lainnya juga akan hadir dalam sidang pembacaan putusan gugatan usia minimum capres dan cawapres.

Lalu Lintas Dialihkan
Rekayasa pengalihan arus lalu lintas diterapkan di sekitar Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta Pusat, Senin (16/10).

Hal ini dilakukan oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya untuk mengantisipasi antusiasme masyarakat, atas pembacaan putusan perkara gugatan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) menjelang Pemilu 2024.

Pengalihan arus lalu lintas dijabarkan melalui postingan resmi akun Instagram @tmcpoldametro yang dikutip redaksi pada Senin.

  • Bagikan