Kasus Dugaan Pemerasaan terhadap SYL, Pegawai KPK Penuhi Panggilan Polisi

  • Bagikan
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak

FAJAR.CO.ID - Polda Metro Jaya mengonfirmasi Direktur Pelayanan Pelaporan dan Pengaduan Masyarakat KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), Tomi Murtomo, memenuhi panggilan terkait kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK kepada eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Tomi diketahui pada panggilan pertama tidak hadir karena alasan pekerjaan.

"Sudah hadir," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Senin (16/10).

Meski begitu, kedatangan Tomi tidak diketahui awak media. Sampai berita diterbitkan, proses pemeriksaan masih berjalan.

Sebelumnya, Subdit Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya resmi menaikan status perkara dugaan pemerasaan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke tahap penyidikan. Artinya ditemukan unsur pidana dalam kasus ini.

Baca Juga: Febri Diansyah Ungkap Dirinya Tak Diizinkan KPK untuk Dampingi Syahrul Yasin Limpo

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, keputusan ini diambil oleh penyidik setelah melakukan gelar perkara pada Jumat (6/10). Penyidik juga telah memeriksa 6 saksi dalam perkara ini.

"Dari hasil gelar perkara dimaksud selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikan statusnya penyelidkan ke tahap penyidkkan," kata Ade Safri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (7/10).

Dalam perkara ini diduga terjadi pelanggaran Pasal 12 huruf e atau pasal 12 huruf B atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 29 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncti Pasal 65 KUHP.

  • Bagikan