Ditjen Peraturan Perundang-undangan Lakukan Validasi Dokumen Kriteria Anugerah Legislasi Daerah Tahun 2023 di Kanwil Kemenkumham Sulsel

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR - Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) lakukan Validasi Dokumen Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan terkait Kriteria Anugerah Legislasi Daerah Tahun 2023 di Ruang Rapat Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel), Kamis (26/10).

"Kegiatan Validasi ini dilaksanakan dalam rangka mendukung pelaksanaan kegiatan Anugerah Legislasi Daerah Tahun 2023. Tujuannya untuk memberikan apresiasi atas kinerja yang profesional, berdedikasi dan berintergritas dalam melaksanakan kegiatan pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerahsehingga menghasilkan peraturan perundang-undagan di daerah yang  berkualitas," Ungkap Perancang Peraturan Perundang-undnagan Ahli Utama selaku Direktur Litigasi Peraturan Perundang-undangan, Andrie Amoes.

Selain itu penghargaan ini juga dinilai sangat penting karena dengan pemberian penghargaan tersebut diharapkan memberikan motivasi kepada para pembentuk peraturan perundang-undangan di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi untuk meningkatkan prestasi kerja, meningkatkan semangat untuk meningkatkan kompetensi dan keahlian, untuk mendorong perancang peraturan perundang-undangan agar bekerja dengan semangat yang lebih tinggi dan menciptakan persaingan kerja yang sehat.

"Penilaian Anugerah Legislasi Daerah dilaksanakan dengan jangka waktu penilaian terhadap dokumen pengharmonisasian Rancangan peraturan dan dan Rancangan peraturan Kepala Daerah yang di unggah melalui aplikasi https://sippdah.peraturan.go.id/ dilaksanakan dari tanggal 12 Setember 2023 sampai dengan tanggal 22 September 2023, dan dokumen yang dilakukan penilaian adalah dokumen pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah yang dilaksanakan Pengharmonisasian dari tanggal 02 Januari 2022 sampai dengan tanggal 30 Juni 2023," Ujar Andrie.

  • Bagikan