Waduh, Pakai Air Sumur Sekarang Harus Izin Kementerian ESDM

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID - Kini menggunakan air sumur harus memiliki izin dari Kementerian ESDM.

Pemerintah telah mengeluarkan aturan baru terkait penggunaan air tanah.

Penggunaan air tanah melebihi 100 ribu liter per bulan sekarang memerlukan izin khusus yang harus diperoleh melalui Kementerian ESDM.

Aturan ini diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G tahun 2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah.

Aturan tersebut telah ditandatangani oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif pada tanggal 17 September 2023.

"Persetujuan penggunaan air tanah pada cekungan air tanah dan sumber air tanah lainnya di wilayah sungai yang menjadi kewenangan pemerintah pusat diselenggarakan oleh menteri energi dan sumber daya mineral," bunyi salah satu poin beleid tersebut.

Adapun pemberlakuan izin khusus untuk penggunaan air tanah dilakukan dengan tujuan untuk menjaga keberlanjutan sumber daya air dan menjamin kepastian hukum.

Serta untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penggunaan sumber daya air pada sumber air tanah untuk keperluan kebutuhan.

"Diperlukan penyelenggaraan persetujuan penggunaan air tanah sebagai perangkat utama pengendalian dan pengambilan air tanah untuk menjaga konservasi air tanah," bunyi pertimbangan aturan tersebut.

Dalam lampiran aturan tersebut dijelaskan bahwa izin penggunaan air tanah dapat diberikan untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari bagi keluarga dengan minimum 100 ribu liter per bulan.

Selanjutnya, untuk kelompok dengan ketentuan penggunaan air tanah sebesar 100 ribu liter per bulan per kelompok.

  • Bagikan