Penerapan SPBE Dapat Memperkuat Akuntabilitas Pemerintahan

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah terus berupaya melaksanakan percepatan transformasi digital.

Kali ini melalui penerapan Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) terpadu, dari pusat hingga ke daerah.

Transformasi digital ini juga telah didukung dengan terbitnya Peraturan Presiden No. 95/2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan Peraturan Presiden No. 39/2019 tentang Satu Data Indonesia.

Peraturan Presiden (Perpres) ini berfungsi sebagai peta jalan untuk meningkatkan akuntabilitas pemerintahan dan mengetahui apa yang akan dilakukan selanjutnya dari sisi infrastruktur, lapisan data, hingga sumber daya manusia (SDM).

Guru Besar Ilmu Komputer Universitas Indonesia (UI) Profesor, Yudho Giri Sucahyo mengatakan SPBE menjadi sangat penting, karena teknologi digital merupakan suatu keniscayaan yang tidak bisa dihindari.

Menurut Yudo, tanpa teknologi digital, masyarakat tidak akan bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari saat Indonesia dilanda pandemi Covid-19 beberapa waktu lalu. Oleh sebab itu, SPBE sangat diperlukan, dan menjadi penting karena digitalisasi tidak hanya berguna untuk kehidupan sehari-hari, tapi juga dalam pelaksanaan pemerintahan.

"Dari Perpres SPBE itu juga menunjukkan bagaimana masing-masing instansi pemerintah pusat dan daerah, bagaimana mereka bisa saling berkolaborasi, atau saling berkombinasi dalam beberapa tahun ke depan untuk mewujudkan yang namanya pemerintahan digital," kata Yudho dalam Talkshow Integrasi SPBE Pilar Transformasi Digital Indonesia: SPBE Memperkuat Struktur Tata Kelola Pemerintahan Digital, yang diadakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika RI di Jakarta, Kamis (7/12/2023), Jumat (8/12/2023).

  • Bagikan