Jokowi Terbitkan Keppres Pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua KPK

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 129/P Tahun 2023 tentang pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua KPK masa jabatan 2019-2024. Keppres tersebut ditandatangani kepala negara pada Kamis (28/12) kemarin.

"Pada tanggal 28 Desember 2023, Presiden telah menandatangani Keppres Nomor 129/P Tahun 2023, tentang pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua merangkap anggota KPK masa jabatan 2019-2024. Keppres mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana dikonfirmasi, Jumat (29/12).

Ari menjelaskan, terdapat tiga pertimbangan utama dalam Keppres tersebut. Pertama, berdasarkan surat pengunduran diri Firli Bahuri yang diajukan pada 22 Desember 2023.

Kedua, Putusan Dewas KPK Nomor: 03/DEWAN PENGAWAS/ ETIK/12/2023 tanggal 27 Desember 2023. Dalam putusan itu, Dewas KPK menyatakan Firli Bahuri terbukti melanggar etik berat, sehingga diminta untuk mengundurkan diri.

"Ketiga, berdasarkan pasal 32, UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK sebagaimana beberapa kali diubah, pemberhentian Pimpinan KPK ditetapkan melalui Keppres," tegas Ari.

Sebelumnya, Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) menerima surat dari Firli Bahuri tertanggal 22 Desember 2023 terkait Permohonan Mengundurkan Diri dari Ketua dan Pimpinan KPK yang diterima pada Sabtu, 23 Desember 2023.

Baca Juga: Yusril: Putusan MK Soal Batas Minimal Usia Cawapres Tidak Melanggar Norma Etik Hukum

Sementara, Majelis Sidang Kode Etik Dewan Pengawas (Dewas) KPK menyatakan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri terbukti melanggar Kode Etik dan Kode Perilaku Insan KPK terkait pertemuannya dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dewas KPK menjatuhkan sanksi berat terhadap Firli Bahuri.

  • Bagikan