Berkah di Tahun 2024, Selain Kenaikan Gaji PNS Juga Bakal Mendapat Uang Tambahan Ini

  • Bagikan
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Foto: Setkab RI

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Pegawai Negeri Sipil (PNS) patut bersyukur, tahun 2024 ini selain mendapat kenaikan gaji. Mereka juga akan mendapat beberapa uang tambahan yang telah diatur dalam APBN.

Uang tambahan itu dibuat Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 49 tahun 2023 tentang standar biaya masukan tahun anggaran 2024 juga menetapkan pendapatan tambahan buat PNS.

Ini adalah bentuk perhatian pemerintah kepada PNS yang telah berkontribusi cukup signifikan terhadap Negara.

Untuk kenaikan gaji PNS sendiri telah diumumkan langsung Presiden Joko Widodo saat penyampaian RUU APBN 2024 dan nota keuangannya pada bulan Agustus 2023.

Presiden Joko Widodo mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN pusat dan daerah sebesar 8 persen. Dikutip dari dpr.go.id pada tanggal 1 Januari tahun 2024.

Presiden mengharapkan dengan adanya kenaikan gaji maka PNS dapat meningkatkan kinerja mereka.

Pemberian uang tambahan yang telah diatur di dalam PMK Nomor 49 tahun 2023 memiliki besaran yang berbeda-beda. Adapun pendapat tambahan yang telah ditetapkan berupa;

  • Uang lauk pauk
    PNS golongan I dan II diberikan sebesar Rp 35.000
    PNS golongan III diberikan sebesar Rp 37.000
    PNS golongan IV diberikan sebesar Rp 41.000
  • Uang lembur
    PNS golongan I diberikan sebesar Rp 18.000
    PNS golongan II diberikan sebesar Rp 24.000
    PNS golongan III diberikan sebesar Rp 30.000
    PNS golongan IV diberikan sebesar Rp 36.000
  • Uang makan lembur
    PNS golongan I dan II diberikan sebesar Rp 35.000
    PNS golongan III diberikan sebesar Rp 37.000
    PNS golongan IV diberikan sebesar Rp 41.000
  • Biaya paket data dan komunikasi

Pejabat setingkat eselon I dan II/yang setara diberikan sebesar Rp 400.000
Pejabat setingkat eselon III/yang setara ke bawah diberikan sebesar Rp 200.000. (Arya/Fajar)

  • Bagikan