Jumlah Janda di Makassar Naik Drastis, Penyebabnya Mengejutkan

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR - Jumlah duda dan janda di Kota Makassar, terus meningkat. Sepanjang tahun 2023, jumlah permohonan cerai gugat dan cerai talak yang sudah diputuskan lewat sidang di Pengadilan Agama (PA) Kelas 1A Makassar, mencapai 2030 kasus.

Angka tersebut meningkat jika merujuk data penceraian di tahun 2022 lalu kisaran hanya 2 ribuan.

Hal itu disampaikan Panitera Pengadilan Agama, kelas 1A Makassar, Imran di Kantor PA Makassar, Jl. Perintis Kemerdekaan, Selasa (9/1/2024).

Adapun rincianya, kasus terbanyak bulan Oktober sebanyak 233 kasus perceraian, Januari 179 kasus, Februari 180, Maret 174, April 109, Mei 118, Juni 147, Juli 216, Agustus 159, September 150, Oktober 233, November 188, dan Desember 177.

Penyebab perceraian tersebut cukup beragam. Mulai dari perselisihan, kekerasan dalam rumah tangga, kawin paksa dan masalah ekonomi.

Faktor perselisihan dan pertengkaran terus menerus di lingkungan rumah tangga sebanyak 1.911 kasus, faktor pangan meninggalkan salah satu pihak 53 kasus.

Selanjutnya, persoalan Ekonomi 44 kasus, kejadian terkait KDRT 10 kasus, juga terkait murtad atau pindah agama 6 kasus, kemudian ditengarai ulah mabuk 5 kasus, dan persoalan poligami 1 kasus.

Sedangkan, faktor lain seperti kasus zina, judi, madat, dihukum pernjara, kawin paksa, cacat badan, nol kasus.

Imran menjelaskan, rata-rata usia para penggugat perceraian ini berusia 25 hingga 40 tahun. Mayoritas para penggugat itu dari pihak perempuan.

"Jadi yang mendominasi perkara di PA klas 1A Makassar itu perceraian. Khususnya perkara cerai gugat (CG). Itu artinya, dilayangkan oleh istri, karena istri merasa keberatan sehingga dia menggugat ke PA," jelas Imran.

  • Bagikan