Patuhi Putusan PT TUN, Pemkab Nonaktifkan Kades Cakura

  • Bagikan
Ilustrasi. (int)

FAJAR.CO.ID, TAKALAR -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Takalar akhirnya mematuhi putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Makassar mengenai gugatan hasil Pilkades di Desa Cakura kecamatan Polongbangkeng Selatan.

Untuk diketahui, PT TUN Makassar mewajibkan Pemkab Takalar untuk mencabut keputusan Tata Usaha Negara nomor 619 tahun 2022 tertanggal 15 Desember 2022 tentang pengesahan dan pengangkatan Kepala Desa Cakura kecamatan Polongbangkeng Selatan, atas nama Saharuddin S.Pd.

Menyikapi putusan ini, Pemkab Takalar menonaktifkan Saharuddin sebagai Kades Cakura dan menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) dalam melaksanakan fungsi pelayanan bagi masyarakat desa Cakura.

Konsultan Hukum Pemkab Takalar, Baso DN., SH. menjelaskan bahwa sebagai Negara Hukum, maka Pemkab Takalar harus menjalankan putusan PT TUN tersebut.

"Tidak ada jalan lain, putusan tersebut harus dilaksanakan. Putusan pada semua tingkatan seragam dan berkekuatan hukum tetap," kata Baso DN, Jumat, 12 Januari 2024 sesaat setelah penyerahan SK penunjukan Plt Kades Cakura di Ruang Pola Kantor Bupati Takalar.

Mengenai upaya Peninjauan Kembali (PK) yang dilakukan Saharuddin ke Mahkamah Agung, Baso menjelaskan bahwa Pemkab berpedoman pada Undang-undang nomor 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.

"Pasal 66 ayat 2 di UU Mahkamah Agung jelas disebutkan bahwa upaya PK tidak menangguhkan atau menghentikan putusan pengadilan. Jadi pemkab tetap menghormati upaya PK tergugat intervensi itu. Namun putusan PT TUN itu harus kita patuhi."sambung Baso DN.

  • Bagikan