Fakta di atas sangat positif, namun jika pengelolaannya tidak amanah sayang juga akan berdampak ke masyarakat. Si pemberi dan penerima manfaat tidak akan happy! Saya rasa di luar sana banyak lembaga yang amanah mengelolah dana umat, insyaAllah. Seperti Baznas misal ikut berpartisipasi mensejahterahkan rakyat (Koran.tempo.co, 20 September 2023).
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) berhasil mengumpulkan zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya sebesar Rp21,3 triliun pada 2022, atau meningkat 52,14 persen dari pengumpulan tahun 2021 yang mencapai Rp14 triliun. Selain itu, BAZNAS juga sangat efektif dalam penyaluran secara nasional. Angka penyaluran yang menyentuh Rp20 triliun, membuat tingkat efektivitasnya mencapai 93,83 persen. Ini menandakan BAZNAS RI maupun BAZNAS dan LAZ di daerah, hampir mendekati sempurna dalam menyalurkan dana yang dihimpun dari para muzaki. Secara keseluruhan Lembaga Pengelola Zakat (LPZ) se-Indonesia berhasil mengentaskan kemiskinan garis kemiskinan sebanyak 397.419 jiwa. Adapun penerima program penanggulangan kemiskinan yang telah berhasil bertransformasi menjadi muzakki (melampaui nisab zakat) terhitung sebanyak 99.355 jiwa. MaasyaAllah semoga berkah.
Secara fungsional, manfaat zakat di Indonesia memiliki kesesuaian dengan gagasan tentang arus baru ekonomi umat yang dilontarkan oleh KH Maruf Amin, yang pada hakekatnya adalah upaya untuk menawarkan arah pembangunan ekonomi umat, yang pada intinya:
- menegaskan sistem perekonomian nasional yang adil, merata, dan mandiri dalam mengatasi kesenjangan ekonomi.
- mempercepat redistribusi dan optimalisasi sumberdaya alam secara arif dan berkelanjutan;
- memperkuat sumberdaya manusia yang kompeten dan berdaya saing tinggi berbasis keunggulan IPTEK, inovasi, dan kewirausahaan.
- menggerakkan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) menjadi pelaku usaha perekonomian nasional.
- mewujudkan mitra sejajar Usaha Besar dengan Koperasi, usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dalam sistem produksi dan pasar terintegrasi.
- pengarusutamaan ekonomi syariah dalam perekonomian nasional, tetap dalam bingkai Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI; dan kelembagaan dalam mengawal Arus Ekonomi Baru Perekonomian Indonesia tersebut. Arus baru ekonomi umat mencita-citakan timbulnya kebangkitan ekonomi umat yang melindungi seluruh umat yang dapat diartikan masyarakat secara umum, mensejahterakan semua, fokus kepada pembangunan manusia seutuhnya, dan berkeadilan.
Zakat merupakan ibadah yang berdimensi ganda, selain untuk menggapai keridhoan serta mengharap pahala dari Allah swt., zakat merupakan ibadah yang berdimensi sosial. Karenanya, dalam sejarah Islam, zakat banyak digunakan untuk kepentingan sosial. Wujud dari kepentingan sosial tersebut dapat berupa pemberdayaan masyarakat, jaminan sosial, pendidikan, kesehatan dan lain-lain. Zakat mempunyai dimensi sosial yang sangat mulia, yang menandakan bahwa ajaran Islam telah memikirkan mengenai solusi pemecahan persoalan ketimpangan dan distribusi pendapatan yang tidak merata di masyarakat.