Zakat merupakan salah satu instrument fiskal dalam praktek ekonomi yang telah digunakan semenjak Rasulullah SAW, dan berdasarkan catatan sejarah zakat telah memerankan peran yang sangat penting dalam mekanisme distribusi pendapatan dalam perekonomian. Hal ini dapat terwujud jika potensi zakat benar-benar dapat dieksplorasi secara efektif dan berdaya guna.
Di nukil dari sejarah yang pernah terjadi di masa dahulu orang-orang sudah tidak menerima zakat saking masyarakatnya sudah hidup berkecukupan. Mungkin jika dibayangkan dengan zaman sekarang rasanya tidak mungkin, karena di masa ini banyak masyarakat yang hidup dalam kondisi prasejahtera. Namun, pada masa pemerintahan Khalifah Umar bin Abdul-Aziz dari dinasti Umayyah, wakaf memiliki peran yang sangat penting dalam mengatasi kemiskinan, sehingga tidak ada lagi orang yang membutuhkan bantuan zakat. Bahkan, negara dapat melunasi utang pribadi masyarakat dengan zakat. MasyaAllah!
Seperti pada masa Khalifah Umar bin Abdul-Aziz, pengumpulan zakat mencapai jumlah yang luar biasa. Kesadaran kaum muslimin untuk berzakat pun sangatlah tinggi. Hingga akhirnya harta dari zakat yang terkumpul di Baitul Mal sangatlah banyak. Khalifah Umar bin Abdul Aziz sampai kebingungan untuk menyalurkan zakat yang diterima karena masyarakat sudah hidup dalam kondisi berkecukupan.
Khalifah Amirul Mukminin Umar bin Abdul Aziz mengirim seorang petugas bernama Yahya bin Said untuk mengumpulkan zakat di Afrika. Meskipun niatnya adalah memberikan zakat kepada orang-orang miskin, Yahya tidak menemukan seorang pun yang membutuhkan bantuan tersebut. Ketika itu, di bawah kepemimpinan Khalifah Umar bin Abdul Aziz, rakyatnya berhasil keluar dari kemiskinan. Semua orang hidup dalam kondisi berkecukupan. Tidak hanya di Afrika, tetapi juga di seluruh wilayah kekuasaan Islam, termasuk Irak dan Basrah.