Ada kisah menarik tentang bagaimana Khalifah Umar bin Abdul Aziz memastikan keberlangsungan keberlimpahan ini. Dia memerintahkan gubernur Irak, Hamid bin Abdurrahman, untuk membayar semua gaji dan hak rutin di provin si itu. Sang gubernur melaksanakan perintah sang Khalifah dan melaporkan bahwa ternyata masih tersisa banyak uang di Baitul Mal (kas negara).
Namun, Khalifah tidak ingin ada dana yang tidak digunakan dengan bijaksana. Oleh karena itu, sang Khalifah pun memerintahkan agar uang tersebut digunakan untuk membantu orang-orang yang membutuhkan. Khalifah meminta gubernur untuk mencari orang yang terlilit utang tetapi hidup hemat. Khalifah pun menyuruh membayar utang mereka. Ketika perintah telah dilaksanakan, rupanya tetap masih ada uang yang tersisa di Baitul Mal. Akhirnya Khalifah memerintahkan untuk membantu orang-orang lajang yang ingin menikah dengan memberikan mereka mahar.
Tak hanya itu, sang Khalifah pun membuat kebijakan untuk membantu masyarakat dalam membayar pajak dan pajak tanah (jizyah dan kharaj). kebijakannya yakni Khalifah memerintahkan agar mereka yang kekurangan modal diberikan pinjaman tanpa bunga. Pengembalian pinjaman tersebut diharapkan hanya setelah dua tahun atau lebih. Hal tersebut menunjukkan perhatian Khalifah terhadap kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya.
MasyaAllah, begitulah jika wakaf dan zakat dijalankan dan dipergunakan dengan semestinya. Tentunya kesejahteraan masyarakat bisa terwujud apabila kaum muslimin sadar akan kewajibannya dalam berzakat. Maka dari itu, mari ikut meringankan beban mereka dan menjadi bagian penting dalam menciptakan kesejahteraan masyarakat. Tidak jadi parasit masyarakat atau malah jadi sampah bagi masyarakat, bangsa dan Negara. Mari berbagi!