Namun, berdasarkan Undang-undang No. 19 tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE), setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Namun, penentuan kelayakan hukuman juga bergantung pada interpretasi pengadilan terhadap bukti dan konteks ujaran tersebut, serta pertimbangan terhadap kebebasan berpendapat dan ekspresi. Setiap kasus harus dianalisis secara individual, dengan mempertimbangkan konteks spesifik dan isi dari ujaran yang dituduhkan sebagai provokatif. (*)