4 Orang PPPK akan Melaksanakan Tugas di Kanwil Kemenkumham Sulsel

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Sebanyak 4 (Empat) orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan melaksanakan tugas di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel).

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Divisi (Kadiv) Administrasi Kanwil Kemenkumham Sulsel, Indah Rahayuningsih dalam keterangannya usai mengikuti kegiatan Serah Terima PPPK tahun anggaran 2023 secara virtual terpusat di lapangan upacara Kemenkumham, Rabu (6/3).

"Sesuai dengan pengumuman dari Sekretariat Jenderal (Setjen), keempat orang PPPK akan melaksanakan tugas di Kanwil Kemenkumham Sulsel dengan formasi Tenaga Kesehatan," Ungkap Indah.

Kepala Biro Sumber Daya Manusia (SDM), Supartono yang hadir secara Virtual mengatakan bahwa pelaksanaan seleksi PPPK yang berintegritas merupakan upaya strategis Kemenkumham dalam memperoleh tenaga teknis yang profesional sesuai dengan bidang tugasnya.

Peran PPPK bertujuan untuk memperoleh pegawai ASN yang memiliki keahlian sesuai bidang tugas agar mampu menyeimbangkan harapan dan ekspektasi organisasi.

"Seleksi tidak hanya memastikan bahwa setiap individu memiliki pengetahuan dan keterampilan teknis yang diperlukan, tetapi juga nilai-nilai etika dan moral, sehingga menjadi insan Kemenkumham yang semakin PASTI dan BerAKHLAK" tegas Tono.

Tahun 2023 menjadi tahun pertama Kemenkumham membuka lowongan bagi PPPK. PPPK merupakan ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian, sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-Undang.

  • Bagikan